PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA : Dalam Penjabaran UUD`45
Pengertian pancasila sebagai dasar negara seperti yang dimaksud dalam
pembukaan UUD 1945 Alinea IV ialah sebagai dasar negara yang di dalamnya
mengandung nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi masyarakat indonesia serta
menjadi nilai yang mendasar bagi norma-norma yang berlaku di indonesia. Sampai
saat ini tidak ada sumber hukum atau filsafat dalam bernegara di indonesia yang
melebihi pancasila. Hanya dengan sejajar dengan pancasila saja sebuah peraturan
dapat menjadi hukum dan atas dasar pancasila indonesia dapat menentukan arah
dari kepentingan nasionalnya.
Gagasan mengenai dasar negara mulai dibicarakan pada tanggal 29 Mei
1945-1 juni 1945 ketika sidang pertama BPUPKI dimulai tujuannya untuk membahas
dasar negara indonesia. Selama sidang berlangsung ada beberapa tokoh yang
mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara indonesia yaitu Dr. Soepomo,Ir.
Soekarno dan Moh. Yamin namun belum ada persetujuan tentang dasar
negara.Situasi dalam persidangan mulai berubah pada hari ke 3 tepatnya pada
tanggal 1 juni 1945 yang kemudian Ir.soekarno mengutarakan pendapatnya tentang
5 dasar prinsip negara kesatuan Indonesia
1)Prinsip kebangsaan
Menurut soekarno indonesia harus berdiri sebagai sebuah bangsa dalam negara bahwa bangsa adalah keinginan manusia untuk bersatu atas dasar persamaan nasib
Menurut soekarno indonesia harus berdiri sebagai sebuah bangsa dalam negara bahwa bangsa adalah keinginan manusia untuk bersatu atas dasar persamaan nasib
2)Prinsip Internasionalisme
Tidak cukup hanya dengan mencintai bangsa indonesia,dasar negara indonesia adalah kecintaannya terhadap perdamaian dunia.
3)Mufakat
Soekarno mempercayai bahwa mufakat adalah tradisi dari negara indonesia maka dari itu setiap golongan dari masyarakat yang memiliki pendapat berbeda harus diberi platform untuk menyuarakan pendapatnya tanpa melukai pihak lain.
4)Kesejahteraan
Soekarno khawatir akan ketimpangan kekayaan yang merajalela akan membuat kemerdekaan indonesia seolah-olah hanya menjadi kemerdekaan kelas tertentu maka dari itu soekarno menganggap sebuah kemerdekaan harus dibarengi dengan keadilan sejahtera.
5)Ketuhanan
Semua agama yang ada di indonesia harus menghormati satu sama lain dan
bangsa indonesia adalah bangsa yang selalu mengamalkan ajaran agama dan
menyembah tuhan.
*Pokok pikiran yang pertama yaitu negara yang melindungi bangsa indonesia seluruhnya
*Pokok pikiran yang kedua yaitu merupakan causa finalis dalam pembukaan UUD 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai
*Pokok pikiran yang ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN NEGARA DI BIDANG POLITIK,EKONOMI,SOSIAL BUDAYA DAN HANKAM
Untuk menampung berbagai pendapat dari beberapa tokoh maka dibentuklah Panitia sembilan atau panitia kecil untuk membahas rumusan dasar negara lebih
lanjut. Panitia sembilan berhasil merumuskan naskah rancangan pembukaan UUD 1945 yang dikenal sebagai piagam jakarta yang disahkan pada tanggal 16 juli 1945. Adapun
rumusan pancasila yang terdapat pada piagam jakarta adalah sebagai berikut:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pada sidang pertama PPKI 18 agustus 1945 terjadi perubahan sila 1
kemudian beberapa tokoh bangsa mengadakan rapat non-formal untuk membahas
kemungkinan pecahnya indonesia karena keberatan dengan sila pertama dalam
piagam jakarta yang kemudian menjadi ketuhanan yang maha esa.
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945
Inti dari pembukaan UUD 1945 terdapat dalam alinea IV. Sebab pada alinea IV mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila. Hubungan pancasila dengan pembukaan UUD 1945 terbagi menjadi 2 yaitu formal dan material.
Inti dari pembukaan UUD 1945 terdapat dalam alinea IV. Sebab pada alinea IV mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila. Hubungan pancasila dengan pembukaan UUD 1945 terbagi menjadi 2 yaitu formal dan material.
1) Hubungan Secara Forma
Tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas
sosial,politik dan ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas
kultural,religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
2)Hubungan Secara Material
Jika dilihat dari proses perumusan pancasila dan pembukaan UUD 1945
materi pertama yang dibahas BPUPKI adalah dasar negara setelah itu pembukaan
UUD 1945. Kemudian tersusunlah piagam jakarta oleh panitia sembilan sebagai
bentuk pembukaan UUD 1945. Jadi materi pokok pada UUD 1945 adalah pancasila.
PENJABARAN PANCASILA DALAM BATANG TUBUH UUD NRI TAHUN 1945
Sesuai dengan penjelasan UUD 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
PENJABARAN PANCASILA DALAM BATANG TUBUH UUD NRI TAHUN 1945
Sesuai dengan penjelasan UUD 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
1.Persatuan yaitu negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah dasar indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
2.Keadilan sosial yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
3.Kedaulatan rakyat yaitu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan
2.Keadilan sosial yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
3.Kedaulatan rakyat yaitu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan
4.Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu negata berdasar atas ketuhanan yang maha
esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
*Pokok pikiran yang pertama yaitu negara yang melindungi bangsa indonesia seluruhnya
*Pokok pikiran yang kedua yaitu merupakan causa finalis dalam pembukaan UUD 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai
*Pokok pikiran yang ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan
*Pokok pikiran yang keempat yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN NEGARA DI BIDANG POLITIK,EKONOMI,SOSIAL BUDAYA DAN HANKAM
1. Dalam Bidang Politik
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang
politik dituangkan dalam pasal 26,27(ayat 1) dan pasal 28. Selain itu,sistem
politik yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan pancasila sebagai
dasar moral politik.
2.Dalam Bidang Ekonomi
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang
ekonomi dituangkan dalam pasal 27(ayat 2),pasal 33,dan pasal 34. Maka pembuatan
kebijakan negara dalam bidang ekonomi di indonesia bertujuan untuk menciptakan
sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan keadilan.
3.Dalam Bidang Sosial Budaya
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang
sosial budaya dituangkan dalam pasal 29,31 dan pasal 32. Kebijakan negara dalam
sosial budaya mengandung arti bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat indonesia harus diwujudkan dalam pembangunan masyarakat.
4.Dalam Bidang Hankam
4.Dalam Bidang Hankam
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang
hankam dituangkan dalam pasal 27 (ayat 3) dan 30. Dalam bidang ini harus
diawali bahwa indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk melindungi dan
membela negara serta bangsa dalam mengayomi masyarakat.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA : Dalam Penjabaran UUD`45
Reviewed by Muhammad Izul
on
07.38
Rating: 5