MAKALAH GOTONG ROYONG MENERAPKAN NILAI YANG ADA DALAM PANCASILA
MAKALAH GOTONG ROYONG
MENERAPKAN NILAI YANG ADA DALAM PANCASILA
Dosen
Pengampu :
Mrr. Ratna E. W., S.S., M.Hum
Disusun
oleh
Muhammad
Nuzulun Niam
190910202112
PROGAM STUDI ILMU ADMINISTRASI BISNIS
FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS JEMBER
2019 / 2020
DAFTAR ISI
COVER
………………………………………………………………………………………
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………………………
KATA PENGANTAR
……………………………………………………………………….
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………………………………………………………………
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………………...
C. Tujuan …………………………………………………………………………….
BAB II PEMBAHASAN
A. Arti Gotong Royong ……………………………………………………………
B. Karakteristik Gotong Royong …………………………………………………..
C. Tujuan Gotong Royong …………………………………………………………
D. Kendala Gotong Royong
di Era Digital ………………………………………...
E. Peran pancasila dalam Gotong Royong …………………………………………
F. Upaya melestarikan Gotong Royong
……………………………………………
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ………………………………………………………………………….
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………….
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih
lagi Maha Penyayang, karena telah melimpahkan rahmat, hidayah, inayah-Nya
kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ GOTONG ROYONG MENERAPKAN NILAI YANG ADA DALAM PANCASILA “
Makalah ini telah saya susun dengan sebaik baiknya. Tapi
kiranya kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
saya menerima segala kritik dan saran dari para pembaca agar kami dapat
mengevaluasi makalah yang kami susun ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah “ GOTONG ROYONG MENERAPKAN NILAI YANG ADA DALAM PANCASILA “ ini dapat memberikan manfaat serta
wawasan terhadap pembaca.
Jember , 11 April 2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
adalah pedoman hidup berbangsa dan bernegara Republik Indonesia. Sebagai
pedoman dan cita-cita bangsa indonesia bangsa indonesia mempunyai cita-cita
yang secara lugas telah tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat , yaitu melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta
berupaya memelihara ketertiban dunia.
Pancasila merupakan
pedoman warga Indonesia untuk mencapai kesejahteraan. Sebagai makhluk sosial
yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, hendaknya kita harus
peka terhadap segala hal yang terjadi disekitar kita. Pada dasarnya manusia
adalah bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bisa bersahabat
dengan sema warga masyarakat bukan hanya itu saja, namun sikap kepedulian
sosial juga harus tertanam dalam diri kita.
Kepedulian sosial
dapat menimbulkan sikap tanggung jawab dalam diri seseorang. Dengan memiliki
rasa tanggung jawab diharapkan dapat menjadi bekal dalam kehidupan masyarakat.
Sehebat apapun pribadi seseorang, dia tidak akan mampu untuk hidup sendiri.
Saling membantu terhadap sesama dan mengembangkan sikap toleran dapat
menjadikan kerukunan di masyarakat.Ketika di masyarakat ada kegiatan kerja
bakti ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama maka sebagai
warga yang baik harus bergotong-royong demi terciptanya rasa solidaritas dalam
kehidupan bermasyarakat. Gotong royong merupakan hal yang penting dalam
masyarakat. Dengan gotong-royong suatu kegiatan atau pekerjaan akan terasa
lebih ringan daripada dikerjakan secara individu. Gotong royong juga adalah
tujuan contohnya pada sila ke 3 “persatuan Indonesia”. Jika kita bergotong
royong maka persatuan kita akan semakin erat dan untuk mencapai suatu keadilan
sosial akan semakin mudah sebagaimana tujuan dari pancasila pada sila ke 5
yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Gotong
Royong ?
2. Bagaimana karakteristik gotong
royong ?
3. Apa tujuan Gotong Royong ?
4. Apa kendala Gotong Royong di Era
Digital ?
5. Bagaimana peran pancasila dalam
Gotong Royong ?
6. Bagaimana upaya melestarikan
Gotong Royong ?
C.Tujuan
1. Untuk mengetahui
arti Gotong Royong.
2. Untuk mengetahui karakteristik
Gotong Royong.
3. Untuk mengetahui tujuan Gotong Royong
4. Untuk mengetahui Kendala Gotong Royong di Era
Digital.
5. Untuk
mengetahui untuk mengetahui peran pancasila dalam Gotong Royong
6.
Untuk mengetahui upaya bagaimana melestarikan Gotong Royong
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Gotong Royong
Gotong
Royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti bekerja
bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Katanya berasal dari
gotong = bekerja, royong =Bersama-sama dengan musyawarah, pantun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, dan kekeluargaan, gotong royong menjadi dasar Filsafat Indonesia.
Sikap gotong royong adalah bekerja
bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan secara bersama-sama menikmati
hasil pekerjaan tersebut secara adil. Atau suatu usaha atau pekerjaan yang
dilakukan tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga menurut batas
kemampuannya masing-masing.
Kondisi kehidupan bangsa-bangsa di
dunia ini mengalami berbagai perbedaan potensi tingkat kehidupan. Kemakmuran
dan kemiskinan berada dalam lingkup yang tiada batas (no limitation),
Perbedaan ini menyebabkan antar negara saling tergantung dan membutuhkan dalam
memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya sehingga terjadi hubungan dan
kerjasama diantara mereka.
Budaya gotong royong adalah bagian dari kehidupan
berkelompok masyarakat Indonesia, dan merupakan warisan budaya bangsa. Nilai
dan perilaku gotong royong bagi masyarakat Indonesia sudah menjadi pandangan
hidup, sehingga tidak bisa dipisahkan dari aktivitas kehidupannya
sehari-hari karena untuk mencapai tujuan dari pancasila kita warga
Indonesia harus bersama-sama atau bergotong royong utuk kemakmuran bangsa.
B. Karakteristik Gotong Royong
Perilaku
gotong royong bukan sesuatu yang terjadi tanpa dapat diidentifikasi. Dengan
adanya perilaku ini, maka secara tidak langsung masyarakat secara umum
diberikan beberapa wacana terkait dengan karakteristik yang melekat pada
perilaku gotong royong tersebut. Berikut penjelasan yang dimaksudkan.
Gotong-royong
sudah tidak dapat dipungkiri lagi sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang turun
temurun, sehingga keberadaannya harus dipertahankan. Pola seperti ini merupakan
bentuk nyata dari solidaritas mekanik yang terdapat dalam kehidupan masyarakat,
sehingga setiap warga yang terlibat di dalamnya memiliki hak untuk dibantu dan
berkewajiban untuk membantu, dengan kata lain di dalamnya terdapat azas timbal
balik.
Beberapa karakteristik yang
dimungkinkan cukup merepresentasikan perilaku gotong-royong dapat dinyatakan
sebagai berikut.
1. Sebagai sifat dasar bangsa Indonesia yang menjadi unggulan
bangsa dan tidak dimiliki bangsa lain.
2.
Terdapat rasa kebersamaan dalam
setiap pekerjaan yang dilakukan. Sebagai bahan pertimbangan bahwa nilai-nilai
kebersamaan yang selama ini ada perlu senantiasa dijunjung tinggi dan dilestarikan
agar semakin lama tidak semakin memudar.
3.
Memiliki nilai yang luhur dalam
kehidupan.
4.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,
karena di dalam kegiatan gotong-royong, setiap pekerjaan dilakukan secara
bersama-sama tanpa memandang kedudukan seseorang tetapi memandang keterlibatan
dalam suatu proses pekerjaan sampai sesuai dengan yang diharapkan.
5.
Mengandung arti saling membantu yang
dilakukan demi kebahagiaan dan kerukunan hidup bermasyarakat.
6. Suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan
sifatnya sukarela tanpa mengharap imbalan apapun dengan tujuan suatu pekerjaan
atau kegiatan akan berjalan dengan mudah, lancar dan ringan.
Demikian
beberapa karakteristik yang cukup representasif terkait dengan seluk beluk
perilaku gotong royong yang ada di masyarakat.
C. Tujuan Pokok Gotong Royong
Tujuan dari bergotong
royong sama dengan tujuan dari pancasila yakni yang tertera pada UUD 1945,
alinea ke 4, dan manfaatnya bagi kita untuk melakukan tujuan dari dari
pancasila adalah:
· Untuk
dapat menciptakan suatu kenyamanan dengan saling menghargai agama dan keyakinan
masing-masing individu.
· Meringankan
beban, waktu dan biaya suatu pekerjaan.
· Meningkatkan
solidaritas dan rasa kekeluargaan dengan sesama.
· Menambah
kokohnya rasa persatuan dan kesatuan.
· Meningkatkan
ekonomi bersama.
· Meningkatkan
keamanan dan kenyamanan bersama.
· Mempererat
rasa kekeluargaan.
D. Kendala
Gotong Royong di Era Digital.
Membuat sesuatu yang baik dan melestarikan hal tersebut
bukan sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan, salah satunya semangat untuk
melestarikan perilaku atau semangat kegotongroyongan di tengah masyarakat.
Berikut ini akan disajikan sejumlah kendala yang dihadapi terkait dengan
perilaku gotong royong yang ada di tengah masyarakat.
Terdapat anggapan bahwa gotong-royong yang dimiliki bangsa
ini hanya bersifat aman dan menguntungkan bersama. Sementara gotong-royong yang
susah bersama adalah sesuatu yang sulit diperoleh. Gotong-royong yang dimiliki
bangsa ini adalah gotong-royong yang harus mempunyai feed back.
Adanya trend mengenai peningkatan intensitas jumlah kasus
konflik/ kekerasan yang bernuansa agama dari tahun 2009 hingga 2012 menjadi
catatan sendiri. Perlu dipahami bahwa adanya konflik berbasis keagamaan ini
akan menjadi ancaman serius dimasa mendatang bagi keutuhan bangsa Indonesia.
1. Nilai-nilai karakter gotong royong
yang dikembangkan di sekolah belum terjabarkan secara menyeluruh, sehingga
berdampak pada pemahaman setengah yang dimiliki siswa mengenai perilaku gotong
royong tersebut.
2. Kurangnya pemahaman pihak
masyarakat bahwa saat ini tidak relevan ketika harus menggunakan prinsip gotong
royong, sehingga pemahaman seperti ini akan dianggap sama dan tidak ada
kesalahan di dalamnya.
3. Mulai memudarnya rasa sosial yang
tertanam di masyarakat, baik wilayah di pedesaan maupun di perkotaan. Kalau
diperkotaan sudah bisa kita maklumi, karena tantangan hidup sangat berat, tanpa
uang bisa mati kelaparan. Sedangkan di desa masih punya kemudahan untuk
bertahan hidup.
4. Kurangnya keteladanan dari pihak
pemerintah sendiri, umumnya tidak pernah turun tangan ke dalam masyarakat untuk
membangkitkan rasa sosial yang sudah lama hilang di dalam masyarakat.
Demikian sejumlah yang mungkin akan dapat dikaji ulang
terkait dengan semakin memudarnya semangat gotong royong di masyarakat.
E. PERANAN
PANCASILA DALAM BERGOTONG ROYONG
Pancasila memiliki
kedudukan sebagai falsafah atau pandangan hidup, sebagai dasar negara dan
sebagai ideologi bangsa. Pancasila sebagai falsafah, sejatinya penuntun dan
petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup
serta kehidupan di segala bidang. Pancasila sebagai dasar negara sejatinya
pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib
hukum Indonesia.
Pancasila sebagai
ideologi, sejatinya pancasila menjadi pedoman berperilaku berbangsa dan
bernegara dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sejatinya menjadi pedoman
moral kehidupan berbangsa dan bernegara. Singkatnya, Pancasila adalah dasar
statis yang mempersatukan sekaligus bintang penuntun (Leitstar) yang
dinamis, yang mengarahkan bangsa dalam mencapai tujuannya. Dalam posisinya
seperti itu, Pancasila merupakan sumber jatidiri, kepribadian, moralitas, dan
haluan keselamatan bangsa. Dengan demikian Pancasila memiliki landasan
ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kuat. Setiap sila memiliki
justifikasi historisitas, rasionalitas, dan aktualitasnya, yang jika dipahami,
dihayati, dipercayai, dan diamalkan secara konsisten dapat menopang
pencapaian-pencapaian agung peradaban bangsa. Menerapkan
nilai-nilai atau kelima sila pada pancasila dengan sifat bergotong royong:
a. Nilai
keTuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai ketuhanan (religiositas)
sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertikal-transendental)
dianggap penting sebagai fundamen etik kehidupan bernegara. Prinsip
ketuhanannya harus berjiwa gotong-royong, yaitu ketuhanan yang berkebudayaan,
yang lapang dan toleran; bukan ketuhanan yang saling menyerang, merusak dan
mengucilkan
Indonesia bukanlah
negara sekular yang ekstrem, yang memisahkan “agama” dan “negara” dan
berpretensi untuk menyudutkan peran agama ke ruang privat/komunitas. Negara
harus melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama; sementara agama
diharapkan bisa memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika
sosial. Namun, Indonesia juga bukan “negara agama”, yang hanya
merepresentasikan salah satu (unsur) agama dan memungkinkan agama untuk
mendikte negara. Peran agama dan negara tidak perlu dipisahkan, melainkan
dibedakan. Dengan syarat bahwa keduanya saling mengerti batas otoritasnya
masing-masing yang disebut dengan istilah “toleransi-kembar” (twin
tolerations).
b. Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradap
Nilai-nilai kemanusiaan universal yang
bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia (yang
bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamen etika-politik kehidupan
bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip intenasionalismenya
harus berjiwa gotong-royong, yakni yang berperikemanusian dan berperikeadilan;
bukan menjajah dan eksploitatif. Prinsip kebangsaan yang luas
yang mengarah pada persaudaraan dunia itu dikembangkan melaui jalan
eksternalisasi dan internalisasi. Keluar, bangsa Indonesia menggunakan segenap
daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara bebas-aktif ‘ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial’. Kedalam, bangsa Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga
dan penduduk negeri. Landasan etik sebagai prasyarat persaudaraan universal ini
adalah “adil” dan “beradab”.
c. Nilai
persatuan
Nilai-nilai persatuan bersumber dari
internalisasi nilai-nilai persaudaraan kemanusiaan ini, Indonesia adalah negara
persatuan kebangsaan yang mengatasi paham golongan dan perseorangan. Prinsip
kebangsaannya harus berjiwa gotong-royong yakni mampu mengembangkan persatuan
dari aneka perbedaan, “bhineka tunggal ika”; bukan kebangsaan yang meniadakan
perbedaan atau menolak persatuan.
Persatuan dari kebhinekaan masyarakat
Indonesia dikelola berdasarkan konsepsi kebangsaan yang mengekspresikan
persatuan dalam keragaman, dan keragaman dalam persatuan , yang
dalam slogan negara dinyatakan dengan ungkapan ’bhineka tunggal ika’.
d. Nilai
permusyawaratan
Nilai-nilai permusyawaratan sebagai
semangat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat adalah aktualisasi dari nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan yakni
semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Prinsip
demokrasinya harus berjiwa gotong-royong (mengembangkan musyawarah mufakat);
bukan demokrasi yang didikte oleh suara mayoritas (mayorokrasi) atau minoritas
elit penguasa-pemodal (minorokrasi).
Dalam visi demokrasi permusyawaratan,
demokrasi memperoleh kesejatiannya dalam penguatan daulat rakyat, ketika
kebebasan politik berkelindan dengan kesetaraan ekonomi, yang menghidupkan
semangat persaudaraan dalam kerangka ’musyawarah-mufakat”. Dalam prinsip
musyawarah-mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas
(mayorokrasi) atau kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha (minorokrasi),
melainkan dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya
rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.
e. Nilai
keadilan sosial
Nilai keadilan sosial menurut Pancasila,
yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai dan cita kebangsaan, serta
demokrasi permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan artinya sejauh dapat mewujudkan
keadilan sosial. Prinsip kesejahteraannya harus berjiwa gotong-royong
(mengembangkan partisipasi dan emansipasi di bidang ekonomi dengan semangat
kekeluargaan); bukan visi kesejahteraan yang berbasis
individualisme-kapitalisme; bukan pula yang mengekang kebebasan individu
seperti dalam sistem etatisme.
Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus
mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Di sisi lain, otentisitas
pengalaman sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial
dalam perikehidupan kebangsaan. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila,
yang dikehendaki adalah keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan
rohani, keseimbangan antara peran manusia sebagai mahkluk individu dan peran
manusia sebagai makhluk sosial (yang terlembaga dalam negara), juga
keseimbangan antara pemenuhan hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial
dan budaya.
Dalam kehidupan sosial-perekonomian kompetisi ekonomi
diletakkan dalam kompetisi yang kooperatif (coopetition) berlandaskan
asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam mewujudkan
keadilan sosial, masing-masing pelaku ekonomi diberi peran masing-masing yang
secara keseluruhan mengembangkan semangat kekelurgaan. Peran individu (pasar)
diberdayakan, dengan tetap menempatkan Negara dalam posisi yang penting dalam
menyediakan kerangka hukum dan regulasi, fasilitasi, penyediaan, dan rekayasa
sosial, serta penyediaan jaminan sosial.
F.
Upaya Melestarikan Gotong Royong
Sudah menjadi harapan semua pihak
agar semangat gotong royong yang semakin lama semakin memudar seiring dengan
kemajuan dalam dunia digital, maka setidaknya perlu diperhatikan beberapa hal
berikut agar kelestarian perilaku gotong royong dapat bertahan.
Adapun beberapa upaya yang
dimaksudkan tersebut sebagai berikut.
1. Pihak
masyarakat
a. Meminimalisir
atau bahkan menghilangkan anggapan yang menyatakan bahwa perilaku gotong royong
tidak penting . Dengan cara seperti ini maka dapat dimungkinkan akan terbangun
motivasi internal pada masyarakat lapisan bawah untuk menanamkan semangat
melestarikan perilaku kegotongroyongan.
b. Tidak
memanfaatkan berbagai macam kasus tertentu (RAS) sebagai upaya untuk
menunggangi dengan perilaku gotongroyong. Aapabila hal ini dilakukan akan
menciderai nilai dari gotong royong tersebut.
c. Meminimalisir
jarak yang jauh antar lapisan masyarakat. Dengan cara ini maka dimungkinkan
apabila ada gotong royong yang dilakukan tidak semakin canggung dilakukan.
2. Pihak
Pemerintah
a. Mampu
memberi contoh atau ketedanan bagi masyarakat agar senantiasa mengaktifkan
kebiasaan gotong royong dengan terjun langsung ke lapangan.
b. Memberikan
reward bagi pihak tertentu yang senantiasa melestarikan tradisi gotong royong.
Hal ini apabila dilakukan akan memberikan motivasi positif dan atau rangsangan
agar senantiasa memasyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Gotong
Royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti bekerja
bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang kita inginkan. Sikap gotong royong
adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan secara
bersama-sama menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil.
Pancasila merupakan
sumber jatidiri, kepribadian, moralitas, dan haluan keselamatan bangsa. Hal ini
sangat erat kaitannya dengan kehidupan bergotong royong sebab jika kepribadian
kita bagus maka keinginan untuk menolong orang lain akan semakin tinggi dan semangat
bergotong royong akan semakin tercipta di negara kita ini. Maka dari itu apa
yang di cita-citakan dari pancasila akan semakin mudah dan cepat kita capai
jika kita melekukannya dengan bergotong royong.
B.
Saran
1. Perlu diadakannya
suatu sosialisasi tentang gotong-royong untuk menumbuhkan rasa persatuan dan
kesatuan.
2. Harus ada kegiatan
rutin yang bersifat kebersamaan seperti kerja bakti baik dalam kegiatan
kebersihan, pembangunan dan lain sebagainya.
3. Adanya sarana dan
prasarana untuk kegiatan bersama (gotong-royong).
4. Peningkatan peranan
tokoh.
Daftar Pustaka :
- Hatta, Muhammad.
1977. Pengertian Pancasila. Jakarta
- Louer, H. Robert. 1993. Perspektif
Tentang Perubahan Sosial. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar: