PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA : Dalam Penjabaran Batang Tubuh UUD`45
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA :
Dalam Penjabaran Batang Tubuh UUD`45
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan ,cita -cita dan hukum moral bangsa Indonesia . Pokok-pokok ini bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara yaitu pancasila yang di jabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal pasal UUD NRI tahun 1945.
Hubungan ini bersifat
kasual yang mengandung arti penyebab keberadaan batang tubuh UUD dan bersifat
organis yang berartikan satu kesatuan yang tidam dapat di pisahkan .
Pembukaan UUD mengandung 4 pokok pikiran
yang diciptakan dan di jelaskan dalam batang tubuh meliputi :
"Persatuan" yaitu
negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
dengan berdasarkan atas persatuan . Oleh karena itu penyelenggaraan kedaulatan
negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan perorangan
maupun golongan .
"keadilan sosial" menegaskan
bahwasannya pikiran keadilan sosial menunjukann tujuan negara yang didasari
oleh kesadaran bahwa setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan
Kedaulatan rakyat " mengandung
konsekuensi tinggi bahwa sannya sistem negara menegaskan kedaulatan rakyat
berada di tangan rakyat dan di lakukan sepenuh nya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
"Ketuhanan yang maha esa "
menuntun konsekuensi logis bahwa sannya mengandung arti taqwa terhadap tuha
dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab bermaksud menjunjung
Hak Asasi Manusia yang luhur dan budi pekerti .
Pokok
pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima
dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa
Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi
paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran
ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu,
penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan
negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok pikiiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan
UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau sutu cita-cita yang hendak
dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan
yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai
dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan
bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan
pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang
menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas
kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209),
aliran sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok
pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD
harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini
juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran
kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi
hak asasi manusia yang luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok
pikiran keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan asas moral bangsa dan
negara (Bakry, 2010; 210).
MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak
empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000,
9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246),
keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat
dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu;
1. Pasal-pasal yang tertakait aturan
pemerintahan negara dan kelembagaan negara
2. Pasal-pasal yang mengatur hubungan
antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan
negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
3. Pasal-pasal yang berisi materi lain
berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambing negara, lagu
kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.
Berdasarkan
hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945,
berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh
melalaui pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
1.
Sistem
pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a. Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia
adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan
supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan
yang tidak dipertanggungjawabkan.
b. Pasal 3
ayat
(1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat
(2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat
(3) : MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD
2.
Hubungan
antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan
negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a. Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b. Pasal 27 ayat (3) : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c. Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d. Pasal 31 ayat (2) : setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
e. Pasal 33 ayat (1) : perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f. Pasal 34 ayat (2) : negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
a. Pasal 35 Bendera Negara Indonesia
adalah Sang Merah Putih
b. Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia
c. Pasal 36A Lambang negara ialah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
d. Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah
Indonesia Raya
Kesimpulan : Hubungan Pebukaan UUD NRI tahun
1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan
organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945
merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan
hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran
Pembukkan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang
tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah,
menjadi hukum positif.
Tidak ada komentar: